PALEMBANG , TTN.com – Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono pada Kamis (27/3/2024) menggelar konferensi pers bersama media dimapolrestabes terkait Operasi Pekat yang telah dilakukan jajarannya sejak 7 maret lalu hingga 26 maret.
Kapolrestabes Palembang yang di damping Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry kepada media, menyatakan bahwa operasi yang digelar tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 1 2024 yang telah dilakukan selama 20 hari pelaksanaan operasi.
“Selama periode tersebut, telah dilakukan sebanyak 21 kali penangkapan dengan jumlah tersangka 27 orang. Sebuah operasi besar-besaran dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polrestabes Palembang di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun Lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami Kota Palembang,” urai Harryo.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 533 gram dan 77 butir pil ekstasi berlogo terminator warna pink dengan berat bruto mencapai 38 gram,” lanjutnya.
Menurut Harryo, tersangka merupakan bagian dari jaringan antar provinsi Aceh, ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti tersebut kepada pembeli.
“Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas semua aktivitas peredaran narkotika di wilayah kita dan memang ini sudah menjadi atensi kepolisian kota Palembang sendiri. Kita menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba dilokasi tersebut, yang diketahui milik saudara BA bin Muzakir, tersangka yang telah menjadi target operasi,” paparnya.
“Ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memberikan pesan keras kepada para pelaku kejahatan bahwa kami tidak mentolerir tindakan mereka. Disamping sebagai efek jera, juga untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa yang akan datang,” tegasnya.
Keseluruhan barang bukti yang berhasil disita jajaran Polrestabes Palembang kurun waktu operasi pekat 2024 yakni 585,60 gram shabu, 77 butir ekstasi, dan 200 gram ganja.
“Kasus menonjol dari operasi pekat 2024 ini adalah pengungkapan tersangka BA bin Muzakir, dia ini merupakan tersangka utama dalam peredaran narkotika dikota Palembang,” tuturnya.
Harryo mengaku bahwa keberhasilan tersebut merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba diwilayahnya dan melindungi masyarakat dari jeratan bahaya narkoba.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat, memberikan informasi berharga kepada kami sehingga bisa kita ungkap, kami sangat berterimakasih,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry mengungkap apresiasinya atas peran serta masyarakat secara aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, dan sangat mengharapkan dukungan semua pihak.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” tutupnya.
Editor : Joni Karbot, S.Th.I