MPC Pemuda Pancasila Banyuasin Gelar Aksi Massa Terkait Beberapa Perusahaan Diduga Langgar Aturan

BANYUASIN, TTN.com – Tidak kurang 100 aksi massa yang tergabung dalam Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin, meramaikan Kantor Pemkab Banyuasin guna bertemu kepala dinas DPMPTSP. Senin (3/6/2024).

Massa aksi Dipimpin langsung ketua MPC PP Banyuasin Dimas, mereka long march dari kolam retensi pemkab Banyuasin menuju Kantor Bupati Banyuasin. Terpantau massa membawa mobil komando, pengeras suara dan spanduk.

Ketua MPC PP banyuasin menyampaikan Terimakasih pada PJ. Bupati Banyuasin, karena Aksi ini Mendapat tanggapan yang baik dari PJ. Bupati Banyuasin, karena Pemuda Pancasila ikut dalam memantau kinerja pemerintahan di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin, Kami sangat mengapresiasi kinerja bupati yang memberikan Ruang bagi Ormas Pemuda Pancasila menyampaikan aspirasinya.
Pemuda Pancasila Juga meminta untuk kepada kepala dinas terkait menindaklanjuti surat konfirmasi yang telah dilayangkan kebeberapa dinas yang belum mendapatkan kejelasan.

Sesuai dengan pernyataan sikap ketua MPC PP Banyuasin Mashuri, SH atau biasa disapa Dimas

Berdasarkan nomor surat 022/pp/mpcba//2024, Kami Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten banyuasin, telah membuat pengaduan masyarakat terkait beberapa Tower BTS yang ada di banyuasin diduga berdiri diatas Jahan garis hijau, bersamaan dengan itu kami pernah mengimbau dan mengharapkan agar pemerintah kab. Banyuasin melakukan investigasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Akan tetapi sampai dengan hari ini belum kami terima jawaban maupun tindakan atas pengaduan kami.

Adapun berikutnya pada hari kamis, 5 januari 2024 kami pun pernah melaporkan telah kembali ditemukan dugaan pelanggaran atas garis sepadan sungai dan danau juga kuat diduga perusahaan yang berada di jalan tanjung api api desa karang baru kecamatan sumber marga telang berdiri dan beroperasi perusahaan bernama Banyuasin Nusantara Sejahtera (BNS), yang diduga tanpa memiliki IMB, adapun dugaan kami tersebut menjadi semakin menguat dengan telah dilayangkannya surat konfirmasi dan permohonan audiensi kepada pihak perusahaan namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan respon apapun.

Yang mana berdasarkan Pergub Nomor:650 442311 tahun 1990 dan Pergub Nomor:046 05 1/1994 tentang larangan mendirikan bangunan di semenanjung jalan tanjung api – api dengan radius 50m kanan dan kiri dan 100m kanan dan kiri namun hal tersebut telah pernah dikonfirmasi oleh kepala dinas DPMPTSP kabupaten Banyuasin dan yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah berdiri sejak 2011 dan sedang dicari arsipnya, Maka jawaban tersebbut kami anggap tidak wajar dan seolah melakukan pembiaran dimana sesuai dengan perda kabupaten Banyuasin tentang Pembaruan izin perusahaan atau dalam kata lain Reregistrasi guna penertiban perusahaan.

Dari beberapa temuan yang kami sampaikan diatas maka kami menduga kuat masih banyak lagi perusahaan – perusahaan di bumi sedulang setudung ini yang tidak taat dengan aturan, dan apabila ini tidak segera diselesaikan maka sama saja kita membuka peluang untuk praktik penggelapan pajak terjadi di banyuasin. Maka dengan tegas kami Pemuda Pancasila Banyuasin meminta untuk dilakukannya investigasi secara menyeluruh dengan melibatkan OPD — OPD terkait seperti Dinas linkungan Hidup, Dinas PUTR, Dinas KOMINFO, Dinas DPMPTSP dan juga DPRD Kabupaten banyuasin dalam hal ini komisi 2 untuk membentuk tim khusus. Kepada PJ. Bupati Banyuasin untuk menmbuat perda terkait perijinan, AMDAL, dan yang dirasa perlu untuk membina Perusahaan — perusahaan nakal tersebut. Kami juga meminta apabila dalam persoalan ini terjadi dugaan pelanggaran izin dan terjadi dugaan penggelapan pajak untuk segera dilakukan evaluasi dan penegakan supremasi hukum di bumi sedulang setudung.

Kami Majelis Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang yang tergabung dalam Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten banyuasin Komitmen akan terus konsisten mengawal persoalan ini Sampai seluruh perusahaan di banyuasin Mentaati aturan dan tertib Pajak.

Berkenan tuntutan kami diatas memberikan waktu satu pekan kedepan dan kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih besar lagi untuk menanyakan perkembangan tuntutan kami tersebut. Tutupnya.

Dalam kesempatan itu Kadis DPM PTSP Kabupaten Banyuasin Ali Sodikin. Ali Sodikin mengucapkan
“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait dengan izin BNS yang diterbitkan tahun 2011. Untuk tuntutan kawan – kawan PP kami harus berhati – hati dalam bertindak dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait membahas dugaan berdirinya BTS melanggar surat edaran gubernur tersebut,” Kadis Ali juga menyampaikan akan memanggil perusahaan terkait dalam tiga hari kedepan,

Disisi lain bung Dimas Ketua MPC PP Banyuasin menyampaikan akan terus memantau proses aksi hari ini karena ini untuk kepentingan Rakyat Banyuasin agar Dinas DPMPTSP bisa benar – benar mengeluarkan perizinan dengan sebagaimana mestinya yang diduga kuat berdasarkan temuan dilapangan melanggar Aturan.

Rilis: MPC PP Banyuasin

Editor: Joni Karbot